Sabtu, 28 Juli 2012

LOMBOK ISLAND

LOMBOK ISLAND


Berbicara masalah pulau LOMBOK pasti tidak akan ada habisnya untuk di bahas karena pulau lombok memiliki keindahan tersendiri dari setiap wilayahnya...
Pulau lombok memiliki 1 kota dan 4 kabupaten yang terdiri atas :
  1. Kota Mataram
  2. Kabupaten Lombok Barat (LOBAR)
  3. Kabupaten Lombok Utara (KLU)
  4. Kabupaten Lombok Tengah (LOTENG)
  5. Kabupaten Lombok Timur (LOTIM)
Tentunya dari setiap daerah tersebut memiliki tempat wisata-wasata yang juga populer yang sering di kunjungi oleh wisatawan asing/mancanegara dan juga waisatawan lokal.

Pada jantung kota pulau lombok yaitu mataram memiliki 1 tempat yang kerap dijadikan ajang kumpul oleh kaula muda bersama teman dan keluarga.
Tempat tersebut bernama Taman Udayana, taman ini biasa rame di kunjungi oleh anak-anak muda pada waktu malam hari.
TAMAN UDAYANA


Karena Kondisi tempat yang di kelilingi oleh pedagang kaki lima membuat tempat ini di jadikan tempat nongkrong yang paling ideal oleh anak muda.
Tentunya apabila anda berkunjung ke taman ini saya jamin anda tidak akan pernah akan menyesal karena keindahan, ramai, serta kuliner yang menggoda,,,
hehe...
Taman udayana adalah 1 dari beberapa taman yg bisa anda kunjungi di mataram karena masih banyak lagi tempat yang bisa anda kunjungi di mataram.

Selain di mataram di Lombok Barat juga memiliki tempat wisata yang tidak kalah indah dan ramainya dari mataram.
Lombok Barat memiliki pantai yang begitu mempesona yang akan membuat anda yang mengunjungi tempat tersebut betah berada disana.
PANTAI SENGGIGI


Pantai senggigi ini sangat ramai di kunjungi oleh wisatawan asing dari berbagai negara.
Apabila anda berkunjung ke tempat ini anda akan disambut oleh orang-orang yang ramah serta kuliner yang membuat anda terus merasakan lapar karena selalu ingin menikmatinya.

Naaaa....itu baru lokasi wisata yang berada di Lombok Barat masih ada jg Lokasi Wisata yang berada di Lombok Utara...
Selain Taman dan Pantai pulau lombok jg memiliki lokasi wisata yang mendidik.
Di Lombok Utara memiliki lokasi wisata yg sangat memilki nilai seni yang tinggi.

DESA BAYAN


Desa bayan merupakan desa yang berada di lombok utara.
Desa ini memiliki etnis yang sangat kental dengan suku yang berada di lombok yaitu suku sasak.
Di desa ini anda bisa mempelajari beberapa banyak hal.
Salah satunya yaitu kerajinan tenun.
Di desa bayan mata pencaharian utama yaitu pengrajin.
Kain tenun yang di hasilkan oleh warga bayan tentunya tidak kalah dengan pengrajin tenun dari wilayah lainnya.
Walaupun menggunakan alat-alat tradisional naman hasil yang diperoleh sangat indah.
Disini jg bangunan masih menggunakan bangunan-bangunan tua yang unik.
Apabila anda berkunjung ke desa bayan anda akan di sambut oleh warga yang ramah.
Pasti anda semua yang datang ke tempat ini akan mendapatkan banyak pengalaman yang berharga yang tidak akan anda temukan di tempat lain.

Setelah membahas Lombok Utara kita kan beralih ke Lombok Tengah.
Tentunya Lombok Tengah jg memiliki wisata yang tidak kalah menariknya dari lokasi wisata lombok lainnya karena di lombok tengah anda akan menemukan air terjun yang begitu mempesona dan memikat hati anda untuk berada disana.

BENANG KELAMBU


Naaaa....teman-teman ini lah dia air terjun yang saya katakan mampu memikat hati anda.
Di Air terjun ini anda tidak akan pernah menyesal untuk mendatanginnya karena di balik air terjunnya anda juga bisa menikmati panorama alam yang sangat indah.
Dengan panorama dan air terjunnya benang kelambu adalah menjadi pusat wisata yang berada di lombok tengah.
Dsini anda akan mendapatkan kesegaran yang begitu luar biasa karena air dari air terjun tersebut memiliki suhu yang lumayan dingin yang akan membuat segala beban masalah atau rasa lelah anda akan menjadi berkurang.
DI JAMIN.....

Pusat Wisata yang berada di lombok berikutnya yaitu berada di Lombok Timur.

SEMBALUN



Sembalun merupakan lokasi wisata yang tepat berada di bawah kaki gunung rinjani namun sebelum kita memasuki wisata gunung dari pulau lombok kita akan membahas indahnya kebun sembalun.
Sembalun memilki hasil perkebunan yang sangat luar biasa terutama buah strowberry.
Sebagian besar mata pencaharian warga sembalun adalah petani kebun.
Disini anda akan minikmati hasil perkebunan yang sangat segar karena anda apabila berkunjung ke sembalun anda akan menikmati segala buah-buahan langsung petik dari pohonnya.
tentunya anda semua bisa bayangkan bagaimana kesegarannya.
pasti ajiiiiieeebbbbb gan..
Naaaaah selain sembalun pulau Lombok juga memiliki gunung yang sangat terkenal yaitu gunung rinjani.

GUNUNG RINJANI


Inilah gunung yang saya katakan tadi.
Gunung ini berada di lombok timur.
gunung rinjani merupakan salah satu gunung yang masih aktif di indonesia.
Rinjani adalah salah satu tujuan wisata warga lombok karena di puncak gunung tersebut terdapat danau yang bernama danau SEGARA ANAK.
Gunung ini memiliki pemandangan yang sangat menakjubkan.
Sehingga anda semua yang datang ke gunung ini akan tercengang melihat keindahannya.

Naaaa...gan itu sedikit dari sy informasi beberapa objek wisata yang berada di pulau Lombok.
Tpiii sebenarnya masih banyak lagi objek wisata yg lainnya yang berada di lombok.
Tentunya apbila anda semua datang ke PULAU LOMBOK sy JAMIIIIINNNNN tidak akan pernah menyesal...

Oiyaaa gan pulau lombok juga memiliki beberapa pulau kecil (GILI) yang mengelilinginya yang tentunya memilki keindahan alam yang sangat LUAR BIASA...
Salah satu dari Gili tersebut adalah gili trawangan.

GILI TRAWANGAN

 

Gili trawangan merupakan objek wisata yang paling sering di kunjungi oleh wisatawan mancanegara karena keindahan pulau dan keramahan warganya.
Gili trawangan merupakan gili yang terbesar di antara gili yang mengelilingi pulau lombok lainnya.
Jadi pastikan anda semua dapat mengunjungi gili trawangan.

Okeeeyyyy gan mungkin cuman itu saja yg bisa sy sampaikan.
Berwisatalah ke LOMBOK ISLAND...
Kami Menunggu anda....


Jumat, 27 Juli 2012

KIAT SUKSES

Setiap orang pasti menginginkan sesuatu yang jauh lebih baik di dalan hidupnya, menginginkan kesehatan yang prima dan kemampuan financial yang sehat seperti memiliki rumah mewah, mobil mewah, mampu menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah yang terbaik, kehidupan sosial yang baik, serta memiliki tabungan masa depan, semua itu akan merupakan mimpi indah yang tidak akan pernah diperoleh jika hanya merupakan sebuah keinginan tapi tidak melakukan tindakan. Keinginan tersebutharus merupakan komitmen yang menjadi sebuah kekuatan yang maha dahsyat yang memberikan dorongan untuk bertindak dan melihat segala sesuatu tantangan bukan sebagai sebuah hambatan akan tetapi akan menjadi sebuah motivasi hidup, semua orang memilki potensi dalam diri sendiri untuk mampu mewujudkan keinginannya.

Metode yang paling efektif untuk mendororng potensi diri adalah :

  1. Evaluasi Diri
  2. Perubahan Pola Berpikir
  3. Perubahan Pola Bertindak
1) EVALUASI DIRI
  1. Bertanya kepada diri sendiri dengan jujur, siapa kita sebenarnya, bagaimana status sosial ekonomi di lingkungan masyarakat.
  2. Apa yang telah diperoleh selama hidup serta apa yang telah diberikan kepada orang - orang yang dicintai.
  3. Hidup yang seperti apa sebenarnya yang diinginkan dan di harapkan
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan jujur, tanpa rasa malu, tanpa kesombongan, lalu tuliskan semua keinginan dan harapan kedepan sebagai motivasi dalam mengejar semua hal tersebut.

2) PERUBAHAN POLA BERPIKIR

Untuk memperoleh kesuksesan dan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya, harus ada perubahan yang signifikan dalam pola berpikir, jika tidak ada perubahan maka otomatis hidup tidak akan pernah ada perubahan.
  1. Berpikir positif, antusias dan memiliki komitmen
  2. Tantangan dan kegagalan adalah sebagai pematangan diri bukan sebagai sebuah alasan untuk tdak bertindak.
  3. Keyakinan bahwa setiap orang memiliki kesempatan serta kemampuan  yang sama dalam melakukan sesuatu untuk hidupnya.
Orang sukses adalah orang yang selalu berpikir positif dan mampu melihat peluang sekecil apapun serta menyadari bahwa hidup itu memang sebuah tantangan untuk dihadapi dan percaya bahwa tantangan tersebut bukan sebuah alasan untuk kegagalan. Percaya bahwa semua orang memiliki kesempatan dan waktu yang sama. Orang sukses juga memiliki perasaan antusias dan komitmen serta disiplin untuk mencapai semua tujuan hidup yang diinginkan yang akan menjadi kekuatan besar sebagai tenaga pendorong untuk menghadapi tantangan dan pikiran negatif yang membuat kegalalan, kekuatan tersebut akan memberikan magmayang luar biaa untuk mencapai tujuan hidup.

3) PERUBAHAN POLA BERTINDAK

Perbedaan yang paling mendasar antara orang sukses dengan orang gagal adalah bertindak.
Orang sukses berpikikir untuk bertindak.
Orang gagal berpikir untuk mencari alasan.

Naaaa...jadi inilah segelintir sikap yang harus kita miliki apabila kita ingin mendapatkan sebuah kesuksesan...
Tentu sukses itu tidak mudah...
Sukses itu bukan sebuah pemberian,
Sukses itu bukan sebuah kesempatan,
Sukses itu adalah sebuah perjuangan...
Saya selalu percaya kita diciptakan tuhan yang maha kuasa untuk sukses, untuk memberi bukan untuk menerima, untuk membahagiakan bukan untuk dibahagiakan.
Jadiii apabila anda memnginginkan sesuatu hal yg lebih baik bisa di klik DISINI....!!!!
SALAM DAHSYAT.....

DASAR MLM


Perbedaan Komponen Harga Pada Bisnis Retail dgn MLM...


RETAIL/KONVENSIONAL                                                      MLM

PABRIK                 PRODUK                                      PABRIK              PRODUK
- BIAYA PRODUKSI                                                  - BIAYA PRODUKSI
- ADMINISTRASI                                                      - ADMINISTRASI
- BUNGA BANK                                                          - BUNGA BANK
- KEUNTUNGAN                                                       - KEUNTUNGAN

TOTAL Rp.2500                                                        TOTAL Rp.2500

- DISTRIBUSI                                                              PERUSAHAAN MLM
- PROMOSI                                                                   - MEMBER
-UNDIAN HADIAH

TOTAL Rp.2500                                                          TOTAL Rp.2500

USER/PEMAKAI                                                         USER/PEMAKAI
Rp.5000                                                                         Rp.5000


MLM ( MultiLevel Marketing ) merupakan sebuah konsep bisnis dengan sistem efisiensi pada jalur distribusi dan promosi seperti keterangan di atas. Keuntungan dari pemangkasan jalur distribusi dan promosi pada bagian kiri bisnis konvensional akan menjadi keuntungan perusahaan MLM dan bagi member yang mengkonsumsi ataupun memakai produk, sekaligus jg mempromosikan dan mendistribusikan produk, akan memperoleh bonus-bonus sesuai dengan sistem yang telah di tetapkan oleh perusahaan MLM.


Meskipun bisnis MLM termasuk bagian dari direct selling (penjualan langsung), sebetulnya industri MLM dapat di katakan berdiri sendiri karena adanya beberaqpa perbedaan mendasar antara bisnis retail dengan bisnis MLM, baik dalam arti cara pemasaran maupun sistem distribusi produk serta pembagian keuntungan.


Dari gambaran di atas dapat di ambil beberapa kesimpulan tentang bisnis retail dengan bisnis MLM :

  1. Distribusi dan promosi produk pada bisnis retail akan digantikan oleh perusahaan MLM dan pada member pada bisnis MLM.
  2. Harga produk sampai ke tangan konsumen pada bisnis retail dan pada bisnis MLM haruslah sama.
  3. Perusahaan MLM tidak harus memiliki pabrik.
  4. Biaya promosi dan biaya distribusi pada bisnis retail akan menjadi keuntungan perusahaan MLM dan bonus bonus member
  5. Besar kecilnya bonus member di atur oleh perusahaan MLM di rencana pengembangan usaha ( MARKETING PLAN ).
  6. Member MLM bertugas sebagai EKSEKUTOR dengan tugas :

  • sebagai konsumen atau pemakai produk
  • mempromosikan produk
  • mengajarkan orang agar mampu mempromosikan juga


Ciri-ciri MLM yang baik dan benar :
  1. Perusahaan memiliki surat izin SIUPL (surat izin usaha penjualan langsung). Jangan pernah bergabung yang tidak memiliki surat izin karena tidak ada pertanggung jawaban dari pemerintah ( ilegal ).
  2. Perusahaan harus memiliki izin produk. Jika produk perusahaan MLM adalah produk kesehatan harus memilki izin dari BADAN POM sebagai jaminan dari pemerintah.
  3. Perusahaan MLM yang menjual produk dengan harga yang realistis.

MLM menurut ISLAM


Tentang MLM 

Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian kepada bisnis MLM di Indonesia dengan memberikan surat keputusan akan ciri-ciri bisnis mlm yang dapat dipertanggungjawabkan secara syari’ah.
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah

MENIMBANG:
 
a.Bahwa semakin banyak berbagai macam  produk  suatu  perusahaan  yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
b.Bahwa  oleh  karena  itu,  MUI  Kota  Bandung memandang  perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
MEMPERHATIKAN:
 
a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.

MENGINGAT:
 
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut: Secara sederhana, bahwa dalam
memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya suatu
produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari
pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu
kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp.
100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih,
karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya
lainnya.
B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network
Marketing)Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen
(jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline
atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan
(prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan
(downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila
mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi
dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas,
yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi
distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik
tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang).
Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor
uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang
yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan
menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila
tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain
dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian
memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan
jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing). Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui
sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu’amalat Islami: Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi
kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu  maupun  masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at)
2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan)
3. ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan)
4. ‘Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli)
5. ‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7.’Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli.
a. Ba ‘i (penjual);
b. Musytari (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi’ (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat persyaratan perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM diatas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :
A.      Firman Allah swt:
  • “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ” (Q.S. al-Nisa : 29.)
  • “Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” (Q.S. al-Maidah : 2).
  • “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. (al-Muthaffifiin: 1-3).
  • “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. al-Hujurat : 10).
  • “Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” (Q.S. al-Hasyr : 7).
B.      Sabda Nabi Muhammad saw:
  • “Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
  • “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada
    kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan
    umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
  • “Sesungguhnya  Rasulullah saw melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan.
    Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas
    agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra
  • “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan
    najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain
    sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.
  • “Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
  • Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun
    futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual
    khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ” “Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi hadits.
  • Masih dari Jabir Ra.: Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli
    anjing, upah perzinaan dan upah berdukun. Dan di dalam riwayat lainnya: Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur. HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
  • “Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr:
    Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
  • Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu
    mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari
    keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar
    dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih
  • “Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat. HR. Bukhary.
C.      Kaidah Fiqh :”Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratkan). ”
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. ”
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
Menetapkan :
Pertama :MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk
disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang
nyata.
Kedua :MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang
lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus
berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa
bangkrut.
Ketiga :MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan
sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang
dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.


 
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH. Maftuh Kholil
Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :
1. Al-Qur-an ;
2.Shahih Bukhary ;
3.Shahih Muslim ;
4.Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
5.Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6.Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
7.AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8.Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.

>Pendapat Ulama tentang MLM

dakwatuna.com - Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual Beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih, sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (I’lamul Muwaqi’in 1/344)
Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram di antaranya;
Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim)
Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktivitas Riil); Firman Allah Taala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (Al-Maidah: 90)
Kezhaliman dan Eksploitatif (Zhulm). Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (An-Nisa:29) Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram. Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata,”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih) (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal. 60)
Allah SWT. berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah:275)
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah:2)
Sabda Rasulullah saw: “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
“Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram. Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat di antaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee Cosmos.
Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp. 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp. 2 trilyun perbulan. Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159) Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut:
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (An-Nisa: 29)
2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram. Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur zhulm (kezhaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar. Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.
Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), zhulm dan gharar (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).
Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisnis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah; Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
Selain itu, jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Skema seperti ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kezhaliman terhadap anggota.Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti di atas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game.
Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.

Tentang PT MNI

BISNIS MLM MELIA NATURE INDONESIA HALAL SESUAI SYARIAT ISLAM
Berdasarkan KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII.Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING diatas sebagai dasar hukum dan prinsip utama MLM SYARI’AH, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Bisnis MLM dari PT MELIA NATURE INDONESIA termasuk dalam MLM yang HALAL seperti yang telah tercantum pada bab Menetapkan poin Ketiga yaitu :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah. 
Dari prinsip hukum diatas dapat diambil kesimpulan bahwa MLM PT MELIA NATURE INDONESIA sesuai dengan ciri – ciri MLM berbasis Syari’ah Islam dengan uraian sebagai berikut:
1.       Produk yang dipasarkan oleh dapat dipastikan kehalalannya, sesuai Sijil Pengesahan HALAL yang dikeluarkan oleh  JABATAN KEMAJUAN ISLAM MALAYSIA.

Faktor kegagalan member MLM


Faktor - Faktor Kegagalan Dalam Bisnis MLM

MENGAPA GAGAL?

"MENGUPAS FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB KEGAGALAN PESERTA BISNIS MLM"

Team ESN
(Excellent Strategy of Network)
Untuk informasi lebih lanjut:

Websites
E-mail: dzulfaqariqbal@yahoo.co.id
Blog : joelbelajar.blogspot.com 
facebook : sii maun reddevil
Twitter : joelspxteam
Google+ : joelsupexteam
LinkedIn : PT. Melia Nature Indonesia (dzul faqar iqbal)

Contact Persons

HP. 087864463531 (XL)
© 2012 Excellent Strategy of Network
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEGAGALAN
PESERTA BISNIS MLM
Pada dasarnya seluruh peserta bisnis MLM memiliki mimpi untuk sukses dan memiliki kehidupan yang lebih baik dari hari-hari sebelumnya. Akan tetapi pada umumnya bukannya memperoleh sukses malah kehidupannya yang justru jauh lebih buruk dibandingkan sebelum bergabung di bisnis MLM.
Cerita-cerita kegagalan itulah yang akhirnya mengakibatkan citra bisnis MLM menjadi buruk di mata masyarakat. Padahal MLM hanyalah salah satu variasi dari teknik pemasaran suatu barang/jasa dari produsen ke tangan konsumen. Bahkan sebenarnya jika dibandingkan dengan sistem pemasaran konvensional sistem pemasaran melalui MLM mempunyai banyak kelebihan, antara lain menciptakan pemerataan kesempatan berusaha bagi lebih banyak orang dibanding sistem konvensional yang hanya menguntungkan beberapa gelintir orang yang mempunyai modal besar saja.
Jika saja anda tahu seluk beluk MLM secara lebih mendalam, anda akan tahu cara menghindari kegagalan yang dialami banyak orang dan sebaliknya anda justru akan bisa memetik kesuksesan di bisnis MLM ini. Sehingga anda akan setuju bahwa bisnis MLM bukanlah suatu sistem pemasaran yang mempunyai citra negatif.
Di sini akan dijelaskan faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan dalam menjalankan bisnis MLM dan sekaligus tips bagaimana memilih sebuah perusahaan MLM yang benar.
Pada umumnya kebanyakan bisnis MLM menawarkan berbagai janji bagi calon anggotanya. Janji dan iming-iming kemewahan inilah yang pada tahap awal dilakukan untuk mempengaruhi anggota baru dan calon anggota, seolah-olah semua kemewahan tersebut akan sangat cepat dan mudah untuk diperoleh. Padahal pada kenyataannya semua kemewahan tersebut adalah hasil akhir yang untuk memperolehnya harus melalui proses yang lama dan melelahkan
Berikut adalah contoh iming-iming atau motivasi yang umumnya diberikan oleh perusahaan MLM kepada calon anggotanya. Pada awalnya hal-hal tersebut tampak sangat menjanjikan dan mudah untuk dicapai, namun seiring waktu apa yang tampaknya mudah tersebut ternyata sulit untuk dilaksanakan.
Hampir di semua perusahaan MLM memiliki sistem peringkat, dimana semakin tinggi peringkat seorang anggota akan semakin besar persentasi bonus yang akan diperoleh dari total omzet anggota bersangkutan. Kelihatannya peringkat tersebut akan sangat menguntungkan seorang anggota akan tetapi jika kita simak lebih mendalam sebenarnya peringkat tersebut adalah kerugian bagi anggota dengan memperhatikan syarat kenaikan peringkat di perusahaan MLM misalnya: 
1.      Memiliki minimal dua grup dibawahnya sama peringkatnya dengan anggota bersangkutan
2.      Memiliki total nilai poin tertentu sesuai dengan yang telah disyaratkan minimal dua grup dibawahnya
3.      Memiliki total nilai poin grup lain selain dua grup utama yang disebut dengan side volume
4.      Melakukan tutup poin sesuai dengan yang telah disyaratkan 
Jika salah satu dari syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka anggota bersangkutan tidak akan naik peringkat. Syarat-syarat tersebut akan memungkinkan terjadinya peringkat downline sama peringkatnya dengan upline/sponsor yang sering disebut dengan istilah "BREAK PERINGKAT"yang akan mengakibatkan: 
1.      Persentasi bonus upline yang sama peringkatnya dengan downline menjadi nol persen, atau maksimal hanya 1% (bonus upline turun drastis)
2.      Biaya operasional jaringan semakin besar seiring pertumbuhan jaringan akan menyulitkan upline mengembangkan dan membantu seluruh jaringan
3.      Upline akan frustasi dengan bisnisnya dan ada kemungkinan menjadi berhenti padahal sudah sangat banyak hal yang telah diinvestasikan seperti uang dan waktu
4.      Downline yang telah dibantu oleh upline dari tahap awal membangun bisnis jaringan sampai terjadi break peringkat dengan kejujuran & integritas menjadi ancaman bagi perkembangan penghasilan & bisnis uplinenya 
Di dalam bisnis jaringan, untuk tetap menjaga pertumbuhan dan perkembangan minimal dua jaringan tetap sama adalah pekerjaan yang paling sulit maka kemungkinan untuk mengalami Break Peringkat adalah sangat besar.
Break Peringkat adalah yang paling dihindari dan ditakuti oleh seluruh upline. Umumnya untuk menghindari terjadinya Break Peringkat pada dirinya seorang peserta bisnis MLM justru terjebak melakukan beberapa langkah salah sbb: 
1.      Membeli poin grup yang terlambat perkembangannya dengan harapan akan memperoleh bonus yang lebih besar seiring dengan naiknya peringkat. Biaya membeli poin lebih besar dari bonus yang diperoleh.
2.      Tidak mau membantu pengembangan grup jaringan yang sangat cepat berkembang. Mengakibatkan upline kehilangan integritas dan komitmen sebagai pemimpin, padahal dalam bisnis jaringan kedua hal tersebut adalah hal yang paling penting
3.      Menunda posting anggota anggota baru di grup yang cepat perkembangannya
Saran :
Jauh lebih baik untuk bergabung di sebuah perusahaan MLM yang tidak memiliki peringkat, dimana perhitungan bonus dilakukan dengan persentasi total omzet setiap grup tanpa ada parameter peringkat, sehingga downline tidak menjadi ancaman bagi penghasilan upline. [kembali ke daftar
Sistem Reward adalah impian atau motivasi yang dibangun oleh perusahaan MLM kepada setiap anggota sebagai sebuah tujuan, seolah-olah sangat mudah utuk memperolehnya. Sebenarnya jika diteliti lebih cermat, reward bukanlah keuntungan bagi anggota. Untuk memahami alasannya perhatikan syarat untuk memperoleh reward berikut: 
1.      Memiliki peringkat tertentu sesuai dengan syarat reward
2.      Memiliki minimal peringkat dua downline dengan grup yang berbeda sama dengan upline sesuai dengan syarat
3.      Memiliki total omzet minimal dari dua grup yang berbeda sesuai dengan syarat
4.      Memiliki side volume dengan jumlah tertentu sesuai dengan syarat
5.      Harus melakukan tutup point dengan jumlah tertentu 
Jika salah satu dari syarat tidak dipenuhi maka anggota tidak akan memperoleh reward.
Beberapa hal tentang reward yang harus diketahui oleh peserta bisnis MLM 
1.      Reward sebenarnya bukan hadiah dari perusahaan tetapi adalah bagian dari bonus-bonus anggota yang ditunda pembayarannya oleh perusahaan sampai memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Dengan demikian reward adalah bonus (hak) anggota yang pembayarannya ditunda (ditabung) atau biasa disebut sebagai “bonus tunda”
2.      Peserta MLM lebih membutuhkan bonus cash dari pada bonus tunda, karena sebenarnya hampir seluruh peserta MLM mengalami kesulitan keuangan setiap bulan karena kebutuhan lebih besar dari penghasilan. Itu sebabnya mereka menjalankan bisnis MLM untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
3.      Reward adalah hasil akhir dimana untuk memperolehnya diperlukan modal waktu yang lama dan uang yang cukup besar.
4.      Reward akan memberikan peluang kepada perusahaan MLM untuk menetapkan berbagai syarat yang memberatkan anggotanya yang tidak diberitahu secara transparan pada tahap awal.
5.      Peserta bisnis MLM yang sudah hampir mencapai syarat reward tetapi karena satu dan lain hal tidak sanggup lagi untuk meneruskan bisnisnya maka bonus tunda tersebut menjadi milik perusahaan (hangus). 
Saran:
Jauh lebih baik bagi calon peserta bisnis MLM bergabung di sebuah perusahaan MLM yang membayar semua bonus membernya dengan uang tunai (cash bonus) agar seluruh mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pengembangan jaringan. Jika peserta bisnis MLM telah memiliki uang tunai lebih maka mereka sebenarnya lebih mengetahui untuk apa uang itu akan dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Jadi bukan ditentukan oleh perusahaan MLM seperti membeli mobil mewah yang belum tentu merek dan modelnya cocok dengan keinginan anggota.[kembali ke daftar i
Sama seperti Sistem Reward, Passive Income dan Bonus Sharing inilah yang selalu di gembar-gemborkan oleh perusahaan MLM kepada seluruh masyarakat dan calon anggotanya dimana seolah-olah tanpa bekerja akan memperoleh bonus. Sebenarnya hal tersebut tidak benar karena tidak mungkin ada bonus tanpa ada omzet. Perhatikan syarat untuk memperoleh pasif income dan bonus sharing yang dijanjikan oleh perusahaan MLM 
1.      Memiliki peringkat sesuai dengan syarat
2.      Memiiiki minimal total omzet sesuai syarat
3.      Harus melakukan tutup poin 
Beberapa hal yang harus diketahui mengenai Bonus Sharing dan Passive Income: 
1.      Jika tidak ada omzet perusahaan maka tidak mungkin perusahaan mampu membayar bonus.
2.      Bonus Sharing adalah hasil akhir dimana untuk memperolehnya dibutuhkan investasi waktu yang lama dan uang yang sangat besar. Dan bonus tersebut tidak otomatis diterima jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan setiap bulan.
3.      Perhitungan Bonus Sharing sangat rumit, dimana salah satu parameter perhitungannya adalah omzet perusahaan yang hanya diketahui oleh perusahaan bersangkutan.
Saran :
Jangan pernah bergabung menjadi anggota perusahaan MLM yang menjanjikan Bonus Sharing dan Passive Income, karena sebenarnya untuk mendapatkan kedua bonus tersebut sangatlah sulit.[kembali ke daftar i
Faktor yang ke-dua yang membuat kegagalan anggota MLM adalah akibat pengusaha menciptakan sistem Marketing Plan yang berpihak kepada pengusaha MLM. Jadi mereka lebih berorientasi kepada keuntungan perusahaan daripada kepada kesejahteraan anggotanya. 
Beberapa ciri Marketing Plan yang berpihak kepada pengusaha MLM adalah: 
Rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia lebih kecil daripada kebutuhannya.
Sebenarnya masyarakat tidak memiliki cukup uang untuk berinvestasi awal dalam pengembangan jaringan, akan tetapi karena iming-iming kemewahan pada tahap awal dimana seolah-olah kemewahan tersebut sangat mudah dan cepat untuk diperoleh maka mereka berani melakukan pinjaman-pinjaman untuk membiayai operasional pengembangan jaringan selama lebih kurang 55 hari sebelum memperoleh bonus.
Sistem pembayaran bonus yang lama ini yang menyebabkan banyak orang yang tidak bisa bertahan pada saat-saat awal membangun bisnis jaringan mereka. Berikut ini bagaimana arus kas seorang peserta bisnis MLM dalam 3 bulan pertama mereka mengikuti bisnis MLM.
Gambaran perincian pengeluaran biaya operasional anggota setiap bulan
Pada bulan I
·     Pendaftaran + pembelian produk Rp 300,000
·     Tutup poin Rp 350,000 (jika tidak tutup poin maka anggota tidak memperoleh bonus meskipun memiliki omzet)
·     Biaya operasional setiap hari dalam melakukan aktifitas sebagai anggota rata-rata Rp 10,000. Total biaya selama 55 hari sebelum anggota memperoleh bonus sebesar Rp 550,000, maka total biaya operasional sebesar Rp 1,200,000,
·     Pada akhir bulan berikutnya anggota memperoleh bonus Rp 100,000
·     Anggota mengalami kerugian sebesar Rp 1.100,000
Pada bulan II
·     Biaya operasional sama dengan bulan I yaitu sebesar Rp 1,200,000
·     Anggota menerima peningkatan bonus menjadi Rp 150,000 karena jaringan sudah mulai berkembang
·     Anggota mengalami kerugian Rp 1,050,000
Pada bulan III
·     Biaya operasional naik menjadi Rp 1,500,000 karena jaringan sudah mulai berkembang
·     Bonus anggota naik menjadi Rp Rp 250,000
·     Anggota mengalami kerugian sebesar Rp 1,250,000
Dalam tiga tahap di atas, seorang peserta bisnis di perusahaan MLM telah mengalami total kerugian sebesar:
Kerugian pada bulan I
Rp 1,100,000
Kerugian pada bulan II
Rp 1,050,000
Kerugian pada bulan III
Rp 1,250,000
Total kerugian sebesar
Rp 3,400,000
Peserta bisnis MLM tersebut selama tiga bulan mau menjalani bisnis MLM dengan mengalami kerugian karena dijanjikan kemewahan-kemewahan. Namun pada tiga bulan pertama bisnisnya mereka baru menyadari bahwa untuk memperoleh semua kemewahan tersebut harus memiliki modal keuangan yang cukup kuat.
Selama tiga bulan pertama menjalankan bisnisnya, peserta bisnis MLM menjadi salesmen dengan menjual produk-produk hasil Tutup Poin untuk menutupi kebutuhan dan kerugian. Selanjutnya anggota berhenti dan berpikir bahwa bisnis MLM adalah bisnis pembohongan. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah sistem pembayaran bonus tersebut tidak cocok dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia pada umumnya dan semua kemewahan tersebut adalah merupakan hasil akhir. 
Saran:
Dalam kondisi penghasilan lebih kecil daripada pengeluaran maka pembayaran yang terlalu lama tidak cocok untuk mayoritas masyarakat Indonesia.[kembali ke daftar i
Salah satu faktor kegagalan utama anggota MLM adalah aturan Tutup Poin. Pengertian Tutup Poin adalah
1.      Tutup Poin adalah salah satu aturan yang ditetapkan oleh perusahaan bagi anggotanya untuk melakukan belanja ulang secara wajib. Terlepas apakah mereka mempunyai uang untuk melakukan belanja ulang tersebut atau tidak.
2.      Tutup Poin menjadi salah satu syarat untuk memperoleh bonus. Berapapun omzet seorang anggota bisnis MLM bonusnya tidak dibayarkan jika tidak melakukan Tutup Poin.
3.      Nilai Tutup Poin pada tahap awal bergabung dengan bisnis MLM biasanya jauh lebih besar dari bonusnya itu sendiri
4.      Tutup Poin mengakibatkan anggota bisnis MLM  terpaksa menjadi seorang salesman untuk meminimalkan kerugian akibat kebijakan belanja ulang yang dipaksakan.