Jumat, 27 Juli 2012

MLM menurut ISLAM


Tentang MLM 

Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian kepada bisnis MLM di Indonesia dengan memberikan surat keputusan akan ciri-ciri bisnis mlm yang dapat dipertanggungjawabkan secara syari’ah.
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah

MENIMBANG:
 
a.Bahwa semakin banyak berbagai macam  produk  suatu  perusahaan  yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
b.Bahwa  oleh  karena  itu,  MUI  Kota  Bandung memandang  perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
MEMPERHATIKAN:
 
a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.

MENGINGAT:
 
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut: Secara sederhana, bahwa dalam
memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya suatu
produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari
pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu
kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp.
100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih,
karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya
lainnya.
B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network
Marketing)Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen
(jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline
atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan
(prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan
(downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila
mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi
dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas,
yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi
distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik
tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang).
Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor
uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang
yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan
menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila
tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain
dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian
memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan
jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing). Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui
sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu’amalat Islami: Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi
kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu  maupun  masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at)
2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan)
3. ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan)
4. ‘Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli)
5. ‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7.’Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli.
a. Ba ‘i (penjual);
b. Musytari (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi’ (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat persyaratan perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM diatas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :
A.      Firman Allah swt:
  • “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ” (Q.S. al-Nisa : 29.)
  • “Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” (Q.S. al-Maidah : 2).
  • “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. (al-Muthaffifiin: 1-3).
  • “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. al-Hujurat : 10).
  • “Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” (Q.S. al-Hasyr : 7).
B.      Sabda Nabi Muhammad saw:
  • “Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
  • “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada
    kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan
    umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
  • “Sesungguhnya  Rasulullah saw melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan.
    Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas
    agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra
  • “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan
    najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain
    sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.
  • “Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
  • Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun
    futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual
    khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ” “Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi hadits.
  • Masih dari Jabir Ra.: Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli
    anjing, upah perzinaan dan upah berdukun. Dan di dalam riwayat lainnya: Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur. HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
  • “Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr:
    Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
  • Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu
    mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari
    keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar
    dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih
  • “Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat. HR. Bukhary.
C.      Kaidah Fiqh :”Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratkan). ”
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. ”
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
Menetapkan :
Pertama :MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk
disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang
nyata.
Kedua :MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang
lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus
berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa
bangkrut.
Ketiga :MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan
sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang
dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.


 
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH. Maftuh Kholil
Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :
1. Al-Qur-an ;
2.Shahih Bukhary ;
3.Shahih Muslim ;
4.Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
5.Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6.Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
7.AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8.Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.

>Pendapat Ulama tentang MLM

dakwatuna.com - Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual Beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih, sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (I’lamul Muwaqi’in 1/344)
Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram di antaranya;
Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim)
Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktivitas Riil); Firman Allah Taala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (Al-Maidah: 90)
Kezhaliman dan Eksploitatif (Zhulm). Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (An-Nisa:29) Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram. Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata,”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih) (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal. 60)
Allah SWT. berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah:275)
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah:2)
Sabda Rasulullah saw: “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
“Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram. Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat di antaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee Cosmos.
Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp. 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp. 2 trilyun perbulan. Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159) Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut:
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (An-Nisa: 29)
2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram. Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur zhulm (kezhaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar. Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.
Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), zhulm dan gharar (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).
Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisnis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah; Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
Selain itu, jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Skema seperti ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kezhaliman terhadap anggota.Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti di atas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game.
Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.

Tentang PT MNI

BISNIS MLM MELIA NATURE INDONESIA HALAL SESUAI SYARIAT ISLAM
Berdasarkan KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII.Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING diatas sebagai dasar hukum dan prinsip utama MLM SYARI’AH, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Bisnis MLM dari PT MELIA NATURE INDONESIA termasuk dalam MLM yang HALAL seperti yang telah tercantum pada bab Menetapkan poin Ketiga yaitu :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah. 
Dari prinsip hukum diatas dapat diambil kesimpulan bahwa MLM PT MELIA NATURE INDONESIA sesuai dengan ciri – ciri MLM berbasis Syari’ah Islam dengan uraian sebagai berikut:
1.       Produk yang dipasarkan oleh dapat dipastikan kehalalannya, sesuai Sijil Pengesahan HALAL yang dikeluarkan oleh  JABATAN KEMAJUAN ISLAM MALAYSIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar